Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Akan Rekrut Ulang Petugas Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada Serentak 2024

Syamsurizal, S.IP., M.IP, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti

Syamsurizal, S.IP., M.IP, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti

SELATPANJANG-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) sesuai SK Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan terlebih dahulu melakukan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing yang tersebar di Sembilan (9) Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP menyampaikan kami tentunya akan menilai, apakah anggota Panwaslu Kecamatan yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak, nantinya akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing tersebut.

”Kami tentunya akan menilai, apakah anggota Panwaslu Kecamatan yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak, nantinya akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing tersebut, dan Untuk rekrut ulang yang baru tetap dilakukan jika anggota Panwaslu Kecamatan didalam suatu kecamatan tidak memenuhi kuota,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, yang juga Kordiv SDMO.

Selanjutnya kata Syamsurizal, setelah melakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan existing, perekrutan secara terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos dari evaluasi kinerja yang sudah dilaksanakan.

”Untuk Panwaslu Kecamatan existing tidak ada ujian CAT, hanya dievaluasi dengan instrumen yang disediakan oleh Bawaslu RI. Sedangkan untuk seleksi terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos,” jelas Syamsurizal.

Syamsurizal juga menjelaskan, untuk tahapan evaluasi Panwaslu Kecamatan existing dimulai dari 23 April sampai 2 Mei 2024.

Untuk tahapan proses evaluasi atau Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing lengkapnya yaitu :

  1. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing (23 - 27 April 2024)
  2. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing (26 - 27 April 2024)
  3. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing (28 - 30 April 2024)
  4. Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat (1-2 Mei 2024)
     

Humas Bawaslu Meranti