Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Berikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti SYAMSURIZAL, S.IP., M.IP saat memberikan keterangan di Mahakamah Konstitusi

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti SYAMSURIZAL, S.IP., M.IP saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Kepulauan Meranti memberikan Keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, (7/5/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP dan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Rio Andika, M.Pd dengan Nomor Perkara: 225-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dengan permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara DPRD Kabupaten kepualauan Meranti Provinsi Riau DAPIL IV, dikarenakan adanya aturan yang dilangar oleh pihak termohon sehingga berdampak kepada perolehan hasil suara pemohon pada daerah pemilihan IV. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 1 Mahkamah Konstitusi dengan Majelis Hakim MK Yaitu Suhartoyo. Danil Yusmic dan M. Guntur Hamza.

Dalam sidang tersebut Syamsurizal Menyampaikan bahwa Bawaslu Kepulauan Meranti telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas temuan Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat kepada KPU Kepulauan Meranti, namun Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat melalui Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Meranti Nomor: 350 Tahun 2024 tentang penetapan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanpa menjelaskan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan dengan jelas bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

"bahwa telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas temuan Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat kepada KPU Kepulauan Meranti, namun Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat melalui Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Meranti Nomor: 350 Tahun 2024 tentang penetapan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanpa menjelaskan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan dengan jelas bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut". Jelas Syamsurizal.

Sidang MK 2
Sidang MK

Humas Bawaslu Kepulauan Meranti:

Penulis : Hendra

Editor: Idris