Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Dilantik, 652 Pengawas TPS Siap Awasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ketua Bawaslu, Syamsurizal saat memberikan arahan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Tebing Tinggi

Ketua Bawaslu, Syamsurizal saat memberikan arahan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Tebing Tinggi

SELATPANJANG, Sebanyak 652 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di sembilan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dilantik dan mengambil sumpahnya. Acara pelantikan yang diselenggarakan di masing-masing kecamatan ini menandai langkah awal para pengawas TPS untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 28/HK.01/K1/01/2024 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024 bahwa proses Rekrutmen  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terdapat  4 gelombang masa perpanjangan penerimaan berkas, pada gelombang ke-1 Calon Pengawas TPS di Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan meranti di lakukan pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024, Dalam hal tidak terpenuhinya jumlah Calon Pengawas TPS pada pendaftaran (G1) maka  dilakukan penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2024, jika terdapat Kecamatan yang belum terpenuhi  calon  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maka dilakukan perpanjangan (G3) pada tanggal 15 sampai 19 Januari 2024, selanjutnya dilaksanakan Pengumuman Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak untuk Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pelantikan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 sd 22 Januari 2024.

Lanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP menjelaskan bahwa terdapat Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilantik pada tanggal 21 Januari 2024 yakni Kecamatan Pulau Merbau dengan jumlah 55  Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat dengan jumlah 58 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dan 7 (tujuh) Kecamatan yang melakukan pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024 yakni Kecamatan Tebing Tinggi dengan jumlah yang dilantik yakni 186 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kecamatan Tebing Tinggi Timur dengan jumlah yang dilantik yakni 38 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kecamatan Rangsang dengan jumlah yang dilantik yakni 68 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kecamatan Rangsang Barat dengan jumlah yang dilantik yakni 68 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kecamatan Rangsang Pesisir dengan jumlah yang dilantik yakni 65 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kecamatan Merbau dengan jumlah yang dilantik yakni 51 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kecamatan Tasik Putri Puyu dengan jumlah yang dilantik yakni 63 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Panwaslu Kecamatan melakukan 
"Perpanjangan Rekrutmen setelah pelantikan untuk Kecamatan yang belum terpenuhi seperti Kecamatan Tebing Tinggi terdapat 16 (Enam Belas) TPS yang masih kosong, Kecamatan Tebing Tinggi Timur dengan 9 (Sembilan) TPS yang masih kosong selanjutnya akan dilakukan Rekrutmen pada tanggal 25 Januari sd 7 Februari 2024." Jelas Syamsurizal

"Pada Perpanjangan Rekrutmen Setelah pelantikan untuk Kecamatan yang belum terpenuhi berdasarkan peraturan dijelaskan bahwa pelamar minimal usia 17 tahun hanya untuk pelamar masa perpanjangan setelah pelantikan." Imbuhnya

Untuk Diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dimana anggota Pengawas TPS ini dipilih melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti secara ketat sesuai tahapan yang ditentukan.

Pentingnya integritas sebagai penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan bahwa PTPS memiliki tanggung jawab yang teramat kompleks, Ia menekankan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan berada di garis terdepan sebagai perisai dari penyelenggara adhoc jika ada pihak yang berupaya melakukan intimidasi atau tindakan anarkis terhadap PTPS.

"Selama PTPS menjalankan tugas sesuai norma aturan yang berlaku. Maka tidak boleh ada siapapun yang bisa mengganggu kinerjanya. Karena itu, Bawaslu akan hadir menjadi perisai untuk mereka.” tegas Syamsurizal 

 

Humas Bawaslu Meranti