Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti

Rakor Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti

Selatpanjang - Bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti Bawaslu Kepulauan Meranti Gelar Rakor Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, di Ballroom Grand Meranti Hotel, 15-16 November 2024.

Rakor tersebut di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP dan menghadirkan Narasumber dari KPU Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Kordiv. Sosdiklih dan SDM, Hanafi Rusli, S.Sos, Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKP. Arpandy selaku Kasat Reskrim, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Tiyan Andesta, S.H., M.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Mohammad Zaki, S.Pd Selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Dan Romi Indra, S.E selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Hanafi Rusli menyampaikan dalam materinya terkait akan dibentuknya tenaga Adhoc di jajaran KPU ditingkat Kecamatan yaitu PPK dan ditingkat Desa yaitu PPS, rekrutmen tersebut akan menggunakan sistem aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Adhoc) yang telah diluncurkan oleh KPU RI.

"Kami dari KPU akan segera melakukan pembentukan Tenaga Adhoc ditingkat kecamatan yaitu PPK dan ditingkat desa adalah PPS, dalam perekrutan ini akan menggunakan sistem aplikasi yang di namakan SIAKBA yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Adhoc, tahap perekrutan ini masuk dalam tahapan sosialisasi dan simulasi aplikasi SIAKBA tanggal 13 dan 14 November 2022 di 9 kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti, 20 November nanti pengumuman untuk perekrutan PPK, sedangkan untuk PPS direncanakan pada tanggal 5 Desember 2022, juknisnya masih On The Way". jelas Hanafi.

Arpandy dalam penyampaiannya Kepolisian memiliki wewenang dalam penegakan hukum terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk juga tindak pidana pemilu. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dalam pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian dinyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian kepolisian telah diberi kewenangan yang besar untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk juga tindak pidana pemilu.

" Penegakan Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Pemilu di atur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Pemilu diatur bahwa semua bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dilaporkan ke Bawaslu, kemudian Bawaslu melakukan pemeriksaan awal dengan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam Gakkumdu, selanjutnya menyampaikan laporan kepada Kepolisian. Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk pelaporan pelanggaran pemilu kepada penyidik kepolisian", Tutur Arpandy

Tiyan Andesta menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

"Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang", tegas Andesta

Mohammad Zaki menyampaikan terkait Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.

"Bahwasanya jajaran pengawas pemilu harus menuangkan hasil Pencegahan-pencegahan yang dilakukan ke dalam Formulir C, bentuk-bentuk Pencegahan yang dilakukan meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, pendidilan politik, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan, dan/atau kegiatan lainnya. Kemudian dalam setiap pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu juga harus menuangkan hasil pengawasannya kedalam Formulir yang disebut dengan Formulir A Pengawasan." terang Zaki.

Romi Indra dalam materinya menyampaikan terkait tahapan pemilu 2024 yang sekarang sedang berjalan yaitu Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Turunan-turunannya. Kemudian Bawaslu RI juga menurunkan SE Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran Dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan SE Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.
"Kita jajaran pengawas pemilu akan melakukan pengawasan tahapan pemilu saat ini dengan mengacu pada SE Bawaslu RI Nomor 16 dan 19 Tahun 2022, Saat ini tahapannya sudah sampai pada masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan dan perbaikan oleh partai politik yaitu mulai tanggal 10 s.d 23 November 2022, verifikasi faktual perbaikan persyaratan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 24 November s.d 7 Desember 2022, Rekapitulasi Hasil Verfak pada tanggal 8 s.d 14 Desember 2022, dan penetapan sekaligus pengumuman partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022." Tutup Romi.*

Adapun peserta dalam Rakor tersebut adalah seluruh Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Ketua dan Anggota se-Kabupaten Kepulauan Meranti.