Lompat ke isi utama

Berita

Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Telah Berakhir Pada Tanggal 19 Januari 2023

Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Telah Berakhir Pada Tanggal 19 Januari 2023

Selatpanjang, Penerimaan berkas pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dijadwalkan berakhir hari Kamis tanggal 19 Januari 2023. (20/01/23)

Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bahwa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berakhir pada hari Kamis Tanggal 19 Januari 2023 pukul 17:00 Wib dalam ketentuan tersebut menyatakan jika pendaftar belum memenuhi 2 x dari Jumlah kebutuhan untuk setiap desa maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa melakukan masa perpanjangan sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk teknis yakni :
pendaftaran bagi pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan, Pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar Perempuan dan/atau pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Meranti Syamsurizal, M.IP menjelaskan hasil rekapitulasi yang dilakukan pada hari kamis (19/1/2023) terdapat Kecamatan yang telah terpenuhi bahkan melebihi dari Jumlah 2 (dua) x Kebutuhan yakni Kecamatan Tebing Tinggi dengan 9 (Sembilan) desa dan kelurahan telah terpenuhi 2 (dua) kali Kebutuhan untuk setiap desa/kelurahan dan bahkan sudah ada pendaftar perempuan nya untuk setiap desa/kelurahan dengan jumlah pendaftar sebanyak 50 (lima puluh) orang. Yang kedua Kecamatan Rangsang Barat terdiri dari 12 (Dua Belas) Desa dengan jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 48 (empat puluh delapan) pendaftar.

Kemudian “terdapat 7 (tujuh) Kecamatan yang melakukan perpanjangan Pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa diantaranya Kecamatan Tebing Tinggi Barat yakni Desa Tanjung, Desa Tajung Darul Takzim dan Desa Maini Darul Aman melakukan perpanjangan karena Pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan disetiap desa namun belum ada pendaftar Perempuan sehingga perpanjangan dibuka untuk perempuan. Kata Syamsurizal.

Selanjutnya, “Kecamatan Tebing Tinggi Timur yakni desa Tanjung Sari, Desa Tanjung Gadai, Desa Teluk Buntal dan Desa Kepau Baru belum ada Pendaftar Perempuan sehingga Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Timur akan melakukan perpanjangan Khusus untuk Pendaftar perempuan saja”. Dan Kecamatan Rangsang di desa Repan, Desa Penyagun, Desa Teluk Samak, Desa Tanjung Samak, Desa Citra damai, Desa dwi tunggal dan Desa Sungai Gayung Kiri perpanjangan pendaftaran dilakukan khusus untuk perempuan. Sedangkan untuk desa Wonosari, desa Topang, Desa Tanjung Bakau dan Desa Tanjung Medang perpanjangan pendaftaran dibuka untuk umum yakni pendaftar laki laki dan perempuan.

“Kecamatan Rangsang Pesisir perpanjangan pendaftaran dilakukan di Desa Kedabu Rapat, Desa Sonde, Desa Telesung dan Desa Tanjung Kedabu khusus untuk pendaftar Perempuan.
Kecamatan Merbau hanya terdapat 1 (satu) desa yang belum terpenuhi pendaftar perempuan yakni desa Pelantai”.

Sama hal dengan kecamatan lainnya Kecamatan Pulau Merbau juga belum terpenuhi pendaftar perempuan di desa Baran Melintang dan desa Batang Meranti maka perpanjangan didesa dimaksud hanya untuk pendaftaran perempuan".

selanjutnya Kecamatan Tasik Putri Puyu terdapat 4 (empat) desa yang belum terpenuhi pendaftar perempuan yakni di Desa Selat Akar, Desa Bandul, Desa Dedap dan Desa Mekar Delima dengan Keterangan yakni Pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar Perempuan dan/atau pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Desa.” selanjutnya Desa Kudap yakni diperpanjang pendaftaran untuk laki-laki dan perempuan dikarenakan pendaftar nya baru 1 orang perempuan saja. "paparnya.

Adapun jumlah pendaftar dimasa penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibuka tanggal 14 sd 19 Januari 2023 yakni sebanyak 312 orang untuk 9 (sembilan) Kecamatan".

“Seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum memenuhi jumlah kebutuhan akan melakukan perpanjangan pada tanggal 24 s.d 26 Januari 2023, diharapkan seluruh Kecamatan tersebut akan terpenuhi jika tetap tidak terpenuhi tidak akan ada perpanjangan lagi”. Ungkap Syamsurizal.

“Lebih lanjut kami mengharapkan partisipasi dari pendaftar perempuan untuk ikut serta sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 karena secara regulasi, jelas mengatur bahwa setiap tahapan harus memperhatikan keterwakilan perempuan”dijelaskannya.