Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih dilarang Membawa Telepon Genggam atau Alat Perekam, Bawaslu Kep. Meranti Ingatkan KPU Kep. Meranti

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti SYAMSURIZAL, S.IP., M.IP

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti SYAMSURIZAL, S.IP., M.IP

Selatpanjang - Peraturan KPU Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di bunyikan bahwa Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terkait hal itu memberikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti agar mengintruksikan jajarannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP menyampaikan bahwa Larangan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) huruf (e) dan dipertegas di Pasal 28 ayat (2).

"bahwa pada Pasal 25 ayat (1) huruf (e) disebutkan bahwa KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, selain pasal tersebut dipertegas kembali pada Pasal 28 ayat (2) yaitu Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, oleh karena itu kami Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk pencegahan menghimbau KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengintruksikan jajarannya memastikan pemilih untuk tidak membawa gawai (HP) saat memasuki bilik suara. Larangan tersebut guna mencegah terjadinya dugaan pelanggaran money politic (Politik uang) dalam Pemilu tahun 2024." Tegas Syamsurizal

"Karena jika Pemilih tidak dilarang mendokumentasikan saat mencoblos dikhawatirkan akan dijadikan sarana transaksi money politic (Politik Uang) yang menyebabkan tidak terlaksananya azas Pemilu yaitu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. oleh sebab itu, kami selain menyampaikan Imbauan ke KPU, kami juga mengintruksikan jajaran kami dibawah untuk memastikan hal tersebut atau prosedur itu dilaksanakan pada hari Pemungutan besok yaitu 14 Februari 2024." Tutup Syamsurizal

Penulis: M. Idris

Editor : M. Idris