Lompat ke isi utama

Berita

Nanang: Pengawas Pemilu Harus Mendapatkan Pemahaman Yang Tuntas Sebelum Memproses Penanganan Pelanggaran

Nanang: Pengawas Pemilu Harus Mendapatkan Pemahaman Yang Tuntas Sebelum Memproses Penanganan Pelanggaran

Dumai - Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Penananganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 “Persepektif Perbawaslu Nomor 7 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022” pada Selasa 22 November 2022 di Grand Zuri Hotel, Kota Dumai.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono SH, MH dalam sambutannya menjelaskan secara detail tentang mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu. “Jajaran pengawas pemilu harus mempelajari secara tuntas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, karena hukum acara penanganan pelanggarannya ada disini" kata Nanang.

"Ada beberapa hal berbeda dalam perbawaslu sebelumnya untuk perbawaslu saat ini ada mekanisme penelusuran dari informasi awal dan ada investigasi, penelusuran itu sebelum proses Registrasi dan investigasi itu sesudah registrasi selama dalam kurun waktu pengkajian" tegas Nanang yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.

Alumni Magister Hukum Universitas Islam Riau ini juga mengatakan agar peserta mengikuti dengan baik dan sampai selesai seluruh proses rapat koordinasi yang dilaksanakan, pemahaman yang tuntas dan penguatan yang maksimal harus dimiliki pengawas pemilu sebelum memproses penanganan pelanggaran, nanti juga terdapat narasumber dari Universitas Islam Riau DR. Zulkarnain dan Mantan Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, SH. Pungkas Nanang

Turut hadir Kabag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gushendri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Meranti Romi Indra beserta Kordiv dan Wakordiv penanganan pelanggaran beserta staf Bawaslu se Riau.***