Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Hak Pilih Rakyat Terjaga, Bawaslu Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Patroli Kawal Hak Pilih

Memastikan Hak Pilih Rakyat Terjaga, Bawaslu Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Patroli Kawal Hak Pilih

Selatpanjang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mmelaksanakan Apel Patroli Kawal Hak Pilih, untuk memastikan bahwasanya hak pilih rakyat harus terjaga.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Intruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Syamsurizal selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti juga selaku Pembina Apel menyampaikan tugas Pengawas Pemilu itu harus tegas dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, jika ada kesalahan yang terjadi, langsung berikan saran perbaikan.

Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Mohammad Zaki menyampaikan, Apel Pengawasan Kawal Hak PIlih dilaksanakan sesuai Intruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.

"Kegiatan Apel ini dilaksanakan dalam rangka Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih guna memastikan bahwasanya hak pilih rakyat itu harus terjaga, karena jajaran Bawaslu sampai ketingkat bawah punya kewajiban pengawasan dalam mengawal hak pilih rakyat." Jelas Zaki

Disampaikan juga bahwasanya apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 meliputi, pertama, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja jajaran KPU sampai ketingkat bawah dan Pantarlih.

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran di fokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih yaitu daerah-daerah pinggiran yang sulit akses transportasinya.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, Masyarakat yang bekerja diluar daerah yang hitungan tahun baru kembali, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun datanya masih ada dalam daftar pemilih.**