Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Koordinator Gakkumdu Riau: Penegakan Hukum Pemilu Berkeadilan harus diwujudkan dalam Pemilu 2024

Ketua Koordinator Gakkumdu Riau: Penegakan Hukum Pemilu Berkeadilan harus diwujudkan dalam Pemilu 2024

Pimpinan Bawaslu Riau Nanang Wartono SH, MH mengatakan penegakan hukum pemilu yang berkeadilan merupakan suatu hal yang penting diwujudkan dalam proses penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024, hal itu diungkapkan dalam agenda monitoring dan supervisi ke sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti di sekretariat Bawaslu/Gakkumdu Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kamis (24/11/2022).

"Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dibentuk untuk menyamakan persepsi terdiri dari 3 (tiga) intansi terkait yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu nantinya, dan tujuan kami melakukan supervisi terkait kesiapan Gakkumdu di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait sarana dan prasarana dan diharapkan tidak mengurangi semangat rekan rekan semua. kedepannya kita selalu berkoordinasi, berkolaborasi terkait adanya pelanggaran pidana pemilu."

Supervisi Gakkumdu Riau di pimpin oleh Nanang Wartono, SH, MH yang juga merupakan Ketua Koordinator Gakkumdu Provinsi Riau, yang ikut dalam rombongan tersebut sejumlah anggota Gakkumdu Riau dari unsur Kejaksaan Tinggi Riau Zurwandi SH, Deddy Iwan Budiono, SH dan dari Kepolisian Daerah Riau SK. Aipda Siregar, SH. rombongan tersebut di sambut Tim Gakkumdu Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal, mengucapkan terimakasih kepada Tim Sentra Gakkumdu Provinsi yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah hadir dan bersilaturahmi ke kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan kami meminta petunjuk ajar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (sentra gakkumdu) Provinsi Riau.

Romi Indra selaku Koordinator Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti dari unsur Bawaslu menyampaikan forum rapat Gakkumdu ini merupakan rapat pertama yang dihadiri Gakkumdu provinsi Riau, mudah-mudahan Gakkumdu Kepulauan Meranti kompak dan solid sehingga penanganan tindak pidana pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pintu masuk prosedur penanganan tindak pidana pemilu juga mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, terdapat norma-norma pasal yang di anggap krusial terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu yang mungkin terjadi kedepannya dan keterkaitan jajaran adhock (Panwascam) kita dalam keikutsertaanya dalam menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu. Kami sangat senang sudah dikunjungi Gakkumdu Riau mudah-mudahan dalam pelaksanaannya kedepan kami selalu mendapat arahan dan masukan dari Gakkumdu Provinsi Riau" ucap Romi.

Untuk diketahui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian
dan Kejaksaan. Turut hadir dalam agenda tersebut Tim Gakkumdu Kepulauan Meranti diantaranya Ketua dan Anggota Bawaslu Meranti Syamsurizal, Romi Indra, M. Zaki, Kasi Pidum Jaksa Kepulauan Meranti Okky Fathoni Nugraha, SH, MH selaku pembina Gakkumdu dari unsur kejaksaan, Kanit tipidter Polres Kepulauan Meranti Ali Afrianto, SH, MH dan Kepala Sekretariat Bawaslu Meranti Eri Gunawan, Spd. Msi beserta sejumlah anggota Gakkumdu Kepulauan Meranti lainnya.***