Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Kepulauan Meranti Bahas Potensi Tindak Pidana Pemilu (TPP) Pemilu 2024

Gakkumdu Kepulauan Meranti Bahas Potensi Tindak Pidana Pemilu (TPP) Pemilu 2024

Selatpanjang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi pembahasan penanganan dan potensi tindak pidana pemilu (TPP) pada Pemilu 2024, kegiatan berlangsung di sekretariat Gakkumdu (kantor Bawaslu) Rabu, (15/03/2023).

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti sekaligus sebagai Koordinator Gakkumdu Romi Indra dalam sambutannya mengatakan bahwa Rapat koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan penyamaan persepsi dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Romi juga menyampaikan bahwa tahapan – tahapan yang sudah dan sedang berlangsung pengawasannya dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, diantaranya pengawasan pendaftaran partai politik, pengawasan penyusunan daerah pemilihan (dapil), pengawasan pencocokan penelitian (coklit), pengawasanan dukungan minimal perseorangan pencalonan DPD dan sebagainnya. Terdapat 77 pasal tindak pidana pemilu (TPP) yang diatur dalam regulasi.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Romi Indra juga mengungkapkan terdapat 5 (lima) pasal tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang – Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam tahapan pencalonan dan 9 pasal tindak pidana pemilu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih hingga penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang sedang berlangsung. "Perlu kita mendiskusikan norma-norma pasal dalam tindak pidana pemilu dalam tahapan tersebut" tegas Romi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Okky Fathoni Nugraha, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan agar Gakkumdu Kepulauan Meranti saling bekerjasama dengan baik, posisi kita sama di Gakkumdu Meranti baik Bawaslu dan Kepolisian tidak ada yang di dulukan. Lebih ditingkatkan koordinasi sehingga setiap permasalahan yang timbul dapat diselesaikan dengan baik, ucapnya

“ Tingkatkan kekompakan dan bangun sinergitas dengan baik, apalagi Penanganan Tindak Pidana Pemilu berlangsung cepat, dan penanganan tindak pidana pemilu yang berkeadilan agar bisa wujudkan, sehingga pemilu di Meranti berjalan sesuai dengan peraturan perundang – Undangan yang berlaku. Terkait pasal – pasal TPP kita pelajari Bersama dan kita cari mens reanya jika ada perkaranya yang terpenuhi unsur pasal baru kita naikkan pidananya, tegas Okky.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang diwakili Kanit Tipikor Jimmy Andre, SH, MH mengatakan "kalau saya lihat dari paparan yang disampaikan potensi pelanggaran TPP akan banyak terdapat pada perorangan dan Calon legislatif Anggota DPRD Kabupaten, energi kita sedikit terkuras. Kolaborasi kita di Sentra Gakkumdu sangat menentukan dalam penanganan kasus TPP karena tenggat waktu yang singkat.

"Insyaalah setelah ini kami dari Gakkumdu unsur Polres Kepulauan Meranti akan merapatkan barisan, bagaimana kita berkomunikasi dengan baik dalam satu wadah gakkumdu, dan Langkah preventif harus kita gencarkan agar para pihak yang terkait dapat memahami pasal – pasal tindak pidana pemilu”, pungkas Jimmy.

Untuk diketahui Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Gakkumdu dari unsur Jaksa Zikri Yohanda Khairi, SH dan Anggota, anggota Gakkumdu dari unsur Polres Kepulauan Meranti dan anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kepulauan Meranti.*