Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Meranti Awasi Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 yang laksanakan KPU Meranti

Bawaslu Meranti Awasi Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 yang laksanakan KPU Meranti

Selatpanjang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengawasi tahapan pelaksanaan penetapan Daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada agenda Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di kantor KPU Meranti, Minggu (04/12/2022).

"Bawaslu Meranti memastikan agar KPU Meranti merancang Dapil sesuai 7 prinsip diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan, ungkap Pimpinan Bawaslu Meranti Romi Indra pada agenda tersebut.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini mengatakan "Fokus pengawasan kami juga memastikan adanya perlakuan yang sama oleh KPU Meranti terhadap partai politik dalam penataan dapil, KPU Meranti melaksanakan tahapan penataan dapil sesuai dengan program, tahapan dan jadwal yang tertuang dalam PKPU 6 tahun 2022. Kedepan dalam agenda uji publik agar KPU Meranti mengundang para pihak yang disebutkan dalam regulasi untuk mendapatkan masukan dari banyak pihak, seperti Partai Politik, Pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat, Ormas/organisasi kepemudaan dan stakeholder terkait lainnya." tambah Romi

"Setelah hasil uji publik kedepannya KPU kabupaten Kepulauan Meranti akan membawa hasil rancangan ke KPU RI, melalui KPU Riau, untuk penetapannya KPU RI akan berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPR RI melalui forum rapat dengar pendapat (RDP)" dan kami memastikan agar KPU Meranti melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" terang Romi.

Sebelumnya Herwan selaku divisi Teknis KPU Meranti menyampaikan sosialisasi bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjumlah 30 kursi, hal tersebut berdasarkan data agregat kecamatan (DAK2) yang diterima KPU dari Mendagri. Untuk jumlah penduduk kabupaten kepulauan Meranti berjumlah 210.843 jiwa.

"KPU Meranti sudah membuat 2 rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Kepulauan Meranti 2024, rancangan pertama tetap mengacu dapil sebelumnya Dapil 1 (Tebing Tinggi, 10 kursi, Dapil 2 ( Rangsang dan Tebing Tinggi Timur, 5 kursi), Dapil 3 (Rangsang Barat, Tebing Tinggi Barat dan Rangsang Pesisir, 8 kursi), dapil 4 (Merbau, Pulau Merbau dan Tasik Putri Puyu, 7 kursi).

"Kemudian untuk rancangan kedua Dapil 1 (Tebing Tinggi, 9 kursi, Dapil 2 ( Rangsang barat dan rangsang pesisir 6 kursi), Dapil 3 (Rangsang dan Tebing Tinggi Timur 5 kursi), Dapil 4 (Tebing Tinggi barat dan Pulau Merbau 5 kursi) dan Dapil 5 (Merbau dan Tasik Putri Puyu 5 kursi)" lanjut Herwan.

"Bapak/ibu peserta yang hadir agar dapat memberikan tanggapan dan masukan, sebagaimana kita mengetahui tahapan yang berlangsung saat ini Masukan dan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 3 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022, kami berharap bapak ibu dapat memberikan tanggapan dan masukan sesuai dengan formulir yang sudah disediakan KPU Meranti" kata Herwan.

Komisioner KPU Meranti Herwan menambahkan tahapan uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD kabupaten Kepulauan Meranti akan dimulai dari tanggal 07 Desember sampai dengan 16 Desember 2022, dan kami insyaallah akan melaksanakan uji publik tanggal 11 Desember 2022, pungkas Herwan.

Tampak para pengurus partai Politik memberikan masukan dan tanggapan, dan tampak mayoritas yang menanggapi menyetujui untuk opsi rancangan kedua dengan 5 Dapil dan juga terdapat partai politik yang mengusulkan dengan opsi rancangan pertama dengan 4 dapil sebagaimana dapil dalam pemilu 2019.

Untuk diketahui penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI dimulai tanggal 01 Januari 2023 dan paling lambat tanggal 09 Februari 2023.

Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Meranti, Sekretaris dan pejabat struktural KPU Meranti, Polres Kepulauan Meranti, Ketua beserta pengurus Partai Politik se Kabupaten Kepulauan Meranti, Danramil, perwakilan Kejari, Kesbangpol, dan awak media.***