Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Berikan Masukan ke KPU Kepulauan Meranti pada Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024

Bawaslu Kepulauan Meranti Berikan Masukan ke KPU Kepulauan Meranti pada Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024

Selatpanjang - KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Ballroom Afifa Selatpanjang, Rabu 21 Juni 2023. Hadir dalam Rapat Pleno tersebut anggota KPU Provinsi Riau, Bawaslu, PPK se-Kebupaten Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Dikdukcapil Kepulauan Meranti, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti, para Pimpinan Parpol, Danramil, Polres dan Kejaksaan Negeri Kab. Kepulauan Meranti.

Penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) merupakan tahap akhir proses pemutakhiran data pemilih setelah melewati tahapan yang cukup panjang yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih, kelurahan/Desa melalui PPS, kecamatan melalui PPK dan pada tingkat kab/Kota.
Dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kepulauan Meranti telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kepulauan Meranti terkait adanya data-data pemilih TMS yaitu meninggal dunia yang masih ada dalam DPSHP, pemilih yang pindah domisili dan Pemilih yang tidak dikenali hasil dari pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran sudah kami eksekusi semuanya.
Untuk di Kepulauan Meranti ada perampingan oleh KPU RI, yang semula pada Pleno DPSHP Akhir tingkat kecamatan totalnya masih 707 TPS, saat menjadi DPT jumlah TPS nya berkurang menjadi 677 TPS.

Adapun hasil Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir oleh PPK dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti :

Kecamatan Tebing Tinggi :
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 9, Jumlah TPS 204, Jumlah Pemilih Aktif 48.278, Jumlah Pemilih Baru 256, Jumlah Pemilih TMS 392, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 90 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 681.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 9, Jumlah TPS 202, Jumla Pemilih Aktif 48.225, Jumlah Pemilih Baru 292, Jumlah Pemilih TMS 487, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 660 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 680.

Kecamatan Tebing Tinggi Barat :
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 14, Jumlah TPS 63, Jumlah Pemilih Aktif 13.676, Jumlah Pemilih Baru 42, Jumlah Pemilih TMS 49, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 113 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 302.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 14, Jumlah TPS 58, Jumla Pemilih Aktif 13.656, Jumlah Pemilih Baru 50, Jumlah Pemilih TMS 77, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 1.102 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 227.

Kecamatan Tebing Tinggi Timur :
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 49, Jumlah Pemilih Aktif 9.931, Jumlah Pemilih Baru 26, Jumlah Pemilih TMS 62, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 109 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 342.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 47, Jumla Pemilih Aktif 9.936, Jumlah Pemilih Baru 42, Jumlah Pemilih TMS 73, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 409 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 338.

Kecamatan Rangsang :
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 14, Jumlah TPS 71, Jumlah Pemilih Aktif 14.940, Jumlah Pemilih Baru 37, Jumlah Pemilih TMS 55, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 132 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 305.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 14, Jumlah TPS 68, Jumla Pemilih Aktif 14.925, Jumlah Pemilih Baru 48, Jumlah Pemilih TMS 80, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 822 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 304.

Kecamatan Rangsang Barat:
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 12, Jumlah TPS 71, Jumlah Pemilih Aktif 14.664, Jumlah Pemilih Baru 29, Jumlah Pemilih TMS 47, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 194 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 235.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 12, Jumlah TPS 68, Jumla Pemilih Aktif 14.658, Jumlah Pemilih Baru 42, Jumlah Pemilih TMS 66, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 743 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 218.

Kecamatan Rangsang Pesisir:
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 11, Jumlah TPS 67, Jumlah Pemilih Aktif 13.932, Jumlah Pemilih Baru 11, Jumlah Pemilih TMS 35, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 51 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 214.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 11, Jumlah TPS 65, Jumlah Pemilih Aktif 13.925, Jumlah Pemilih Baru 16, Jumlah Pemilih TMS 47, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 386 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 142.

Kecamatan Merbau:
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 54, Jumlah Pemilih Aktif 11.337, Jumlah Pemilih Baru 15, Jumlah Pemilih TMS 33, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 69 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 434.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 51, Jumlah Pemilih Aktif 11.319, Jumlah Pemilih Baru 35, Jumlah Pemilih TMS 71, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 730 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 341.

Kecamatan Pulau Merbau:
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 11, Jumlah TPS 58, Jumlah Pemilih Aktif 12.093, Jumlah Pemilih Baru 30, Jumlah Pemilih TMS 47, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 27 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 663.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 11, Jumlah TPS 55, Jumlah Pemilih Aktif 12.074, Jumlah Pemilih Baru 30, Jumlah Pemilih TMS 66, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 575 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 663.

Kecamatan Tasik Putri Puyu :
Data Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 70, Jumlah Pemilih Aktif 13.064, Jumlah Pemilih Baru 47, Jumlah Pemilih TMS 85, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 144 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 359.

Perubahan Data Pemilih Pasca Pleno Tingkat Kecamatan menjadi, Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 63, Jumlah Pemilih Aktif 13.035, Jumlah Pemilih Baru 57, Jumlah Pemilih TMS 124, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 1.414 dan Jumlah Pemilih Non KTP-el 299.

Syamsurizal selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti meberikan masukan kepada KPU Kepulauan Meranti yaitu ada beberapa hal yang perlu dipikirkan kedepan terkait penggunaan KTP-el, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hendaknya menjaga surat suara untuk kepentingan pemilih kedepan, Mengantisipasi membludaknya pemilih khusus dan pemilih pindahan (DPK dan DPTb), Dalam merekrutmen KPPS agar merekrut orang yang terdaftar dalam DPT dan ber KTP Kabupaten Kepulauan Meranti.

"KPU Kepulauan Meranti yaitu ada beberapa hal yang perlu dipikirkan kedepan terkait penggunaan KTP-el, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hendaknya menjaga surat suara untuk kepentingan pemilih kedepan, Mengantisipasi membludaknya pemilih khusus dan pemilih pindahan (DPK dan DPTb), Dalam merekrutmen KPPS agar merekrut orang yang terdaftar dalam DPT dan ber KTP Kabupaten Kepulauan Meranti" Terang Syamsurizal

Selanjutnya Mohammad Zaki selaku kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Meranti juga memberikan masukan kepada KPU Kepulauan Meranti pada Rapat Pleno Penetapan DPT Tersebut bahwa Pasca Pleno DPT Potensi pemilih TMS, pindah domisili dan belum masuk DPT akan tetap ada, maka KPU RI perlu memberi ruang perbaikan DPT, masih cukup waktu lebih kurang 7 bulan menjelang 14 feb 2023 untuk di akomodirnya DPT Perbaikan agar DPT yang dihasilkan mendekati sempurna, Tungsura dalam suasana imlek, KPU Perlu mengantisipasi potensi membludaknya DPK dan ketersediaan surat suara cadangan di setiap TPS.

"Pasca Pleno DPT ini Potensi pemilih TMS, pindah domisili dan belum masuk DPT nantinya tidak menutup kemungkinan akan tetap ada, maka KPU RI perlu memberi ruang adanya perbaikan DPT, masih cukup waktu lebih kurang 7 bulan menjelang 14 feb 2023 untuk di akomodirnya DPT Perbaikan agar DPT yang dihasilkan mendekati sempurna, Selain itu, Hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 ini berada dalam suasana Imlek, maka KPU Meranti perlu mengantisipasi potensi membludaknya DPK dan ketersediaan surat suara cadangan di setiap TPS" Tegas Zaki.

Penulis : M.Idris

#HumasBawasluMeranti