Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Awasi Melekat Verfikasi Faktual Dukungan Minimal Calon Anggota DPD

Bawaslu Kepulauan Meranti Awasi Melekat Verfikasi Faktual Dukungan Minimal Calon Anggota DPD

Selatpanjang - Bawaslu Kepulauan Meranti melakukan pengawasan melekat pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Riau di Kabupaten Kepulauan Meranti. Proses Verfak tersebut telah dimulai dari Tanggal 7 Februari 2023 hingga 26 Februari 2023 mendatang.

Jumlah sampel dukungan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Verifikasi Faktual berjumlah 1.774 sampel yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti dari 21 Calon DPD, yaitu Calon Anggota DPD T. Nazlah sebanyak 197 sampel, Eddy Budianto sebanyak 84 sampel, Marjoni Hendri sebanyak 17 sampel, Yozrizal sebanyak 66 sampel, Kharisman Risanda sebanyak 66 sampel, Arif Eka Saputra sebanyak 181 sampel, Romwel Sitompul 216 sampel, Oskar Oris 3 sampel, Abdul Hamid sebanyak 37 sampel, Ichwanul Ikhsan sebanyak 35 sampel, Sewitri sebanyak 119 sampel, H. Maimunah sebanyak 2 sampel, H.M. Rizal Akbar sebanyak 15 sampel, Edwin Pratama Putra sebanyak 143 sampel, Misharti sebanyak 85 sampel, Sonny Magranta Silaban 67 sampel, Hopea Ingvirnia Erwin sebanyak 177 sampel, Juprizal sebanyak 108 sampel, Pebrialin Razak sebanyak 100 sampel, Martius Busti sebanyak 15 sampel, dan Chaidir sebanyak 41 Sampel.

Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Mohammad Zaki turun langsung mengawasi Verifikasi Faktual di Desa Sungai Anak Kamal Kecamatan Merbau yang pada saat itu LO atau Penghubung dari calon Anggota DPD Hopea Ingvirnia Erwin mengumpulkan calon pendukungnya di Sekretariat PPS Desa Sungai Anak Kamal. Dari informasi dan hasil pengawasan langsung bahwasanya Penghubung akan mengumpulkan calon pendukungnya yang akan di Verifikasi Faktual sebanyak 84 calon pendukung, namun yang dapat dikumpulkan hanya sebanyak 38 orang pendukung, sisanya ada yang tidak dapat hadir karena kesibukan dan ada juga yang sedang bekerja di negeri Jiran yaitu Malaysia.

"Informasi Awal bahwasanya LO atau penghubung akan mengumpulkan calon pendukung dari Calon DPD Hopea Ingvirnia Erwin sebanyak 84 di Sekretariat PPS Desa Sungai Anak Kamal, namun saat dilapangan realnya yang dapat dikumpulkan hanya sebanyak 38 orang pendukung, karena yang lainnya ada kesibukan dan ada juga yang sedang bekerja di Malaysia, dan sisanya tersebut akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah dari pendukung tersebut oleh PPS dan akan diawasi melekat oleh Panwaslu Kecamatan Merbau dan PKD Desa Sungai Anak Kamal." Terang Zaki

Proses verifikasi faktual calon Anggota DPD yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya adalah untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan dari dukungan yang lolos verifikasi administrasi sebelumnya dan Bawaslu hadir memastikan prosedur, tata cara dan mekanismenya terlaksana sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam mengawasi tahapan verifikasi faktual ini, Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Keluraha/Desa mengedepankan professionalitas dan Integritas juga untuk memahami regulasi, baik Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018 maupun PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Pengawasan maksimal dikuatkan pada prosedur yang dilakukan petugas penyelenggara mengingat potensi pelanggaran dalam penetapan yang dilangsungkan bisa terjadi bila petugas mengabaikan prosedurnya maka dari itu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa setiap melaksanakan tugasnya harus selalu dituangkan dalam form A hasil pengawasan dan alat kerja, dan apapun hasil pengawasannya harus di tuangkan dalam form A hasil pengawasan. **