Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Perubuhan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Perubahan Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan Rapat Pleno penetapan Pengganti antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Tasik Putri Puyu pada tanggal Sepuluh Bulan Sembilan Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat secara resmi mengumumkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan terpilih silahkan lihat pada tautan dibawah ini:
Pengumuman
PENGUMUMAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN TASIK PUTRI PUYU
File