Lompat ke isi utama

Berita

Syamsurizal Harapkan KPU Kepulauan Meranti Bisa Melayani Dengan Maksimal Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilu 2024

Syamsurizal Harapkan KPU Kepulauan Meranti Bisa Melayani Dengan Maksimal Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilu 2024

Selatpanjang - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP menghadiri Undangan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Jum’at (29/07/2022).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan staf, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid, S.Pd.I, Dalam sambutannya Abu Hamid menyampaikan bahwa acara ini sangat penting karena pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 itu dilakukan di KPU tingkat pusat. Kemudian KPU yang ada di Kabupaten akan menerima berkas-berkas administrasi dari pengurus partai politik yang ada di daerah untuk diverifikasi yang sebelumnya sudah didaftarkan di KPU pusat.

“Kegiatan ini sangat penting karena pendaftaran Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 dilakukan di KPU tingkat pusat, namun kemudian KPU yang di Kabupaten/Kota akan menerima berkas-berkas dari pengurus Parpol yang berada di daerah untuk di verifikasi”. Jelas Abu Hamid.

Herwan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan secara rinci dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya, dalam PKPU 4 Tahun 2022 pasal 6 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, pasal 6 ayat 1 huruf b menjelaskan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pasal 6 ayat 1 huruf c partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan pasal 6 ayat 1 huruf d partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. Pada pasal 6 ayat 2 menjelaskan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Dan pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal menyampaikan pendaftaran verifikasi partai politik dilaksanakan di tingkat pusat, mungkin kami dari Bawaslu meminta agar KPU lebih maksimal karena banyak partai baru yang mungkin akan lebih banyak bertanya kepada KPU dibandingkan dengan partai-partai lama, karena partai lama pengurusannya sudah mengikat sampai ke Desa/Kelurahan namun partai baru inikan masih dalam proses mencari anggota, mencari pengurus di tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan jadi kami harapkan KPU Kepulauan Meranti bisa melayani maksimal on call 24 jam jika memang dibutuhkan.

Penulis : Wahid

Editor : Idris