Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Pemilu 2024 Bawaslu Meranti Ikuti Simulasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Menghadapi Pemilu 2024 Bawaslu Meranti Ikuti Simulasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Pekanbaru - Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang tahapannya tinggal beberapa bulan lagi Bawaslu Kepulauan Meranti mengikuti Rapat Kerja Teknis dan Simulasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu gelombang kedua yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Riau di Aula sekretariat Bawaslu Riau. Selasa hingga Rabu (08-09/02/2022)

Selain Bawaslu Meranti yang hadir yaitu Ketua sekaligus Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Siak, Pelalawan dan masing-masing staf Bawaslu Kabupaten tersebut.

Dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Beliau menyampaikan Pada seluruh tahapan Pemilu 2024 kerja-kerja Divisi Penyelesaian Sengketa akan lebih berat, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, hal tersebut didasari Pertama karena akan banyak partai baru yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024, menurut catatat saya setidaknya ada 10 Partai Politik yang sudah mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM. Kedua, belum banyak Peserta Pemilu yang mengetahui salah satu kewenangan Bawaslu dalam menerima dan memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sehingga menurut saya kita perlu lakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu terkait kewenangan kita tersebut dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu yang merupakan instrument untuk memulihkan hak Peserta Pemilu.”Ujar Neil Antariksa dalam Pembukaan kegiatan tersebut”

Hadir juga pada acara pembukaan  anggota Bawaslu Riau lainnya Amiruddin Sijaya dan Kepala bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau Gushendri.

Rusidi Rusdan yang merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau membuka diskusi dengan membedah pasal demi pasal kompilasi Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, khususnya pada ketentuan pasal yang mengatur tentang penerimaan permohonan hingga registrasi. Pada diskusi ketentuan Pasal-pasal tersebut antusias Peserta diskusi cukup tinggi, para Peserta mendiskusikan potensi permasalahan yang muncul dalam pemaknaan pasal demi pasal yang mengatur tentang tata cara penerimaan permohonan Penyelesaian sengketa pemilu.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau memaparkan Materi Peran Sekretariat dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Gushendri menyampaikan penekanan terkait perlunya dukungan sekretariat dalam memfasilitasi proses penanganan Penyelesaian Sengketa, dihadapan peserta kegiatan yang juga terdapat Kepala Sekretariat/Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten, Gushendri meminta agar staf yang ditugaskan pada bagian penyelesaian sengketa sudah ditetapkan dari sekarang sehingga dalam penguatan-penguatan kedepan staf yang telah ditetapkan tersebut yang akan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

Kegiatan dilanjutkan keesokan harinya Rabu (09/02/2022) dengan melakukan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum Angga Pratama dengan membagi peserta menjadi 2 kelompok. Dalam simulasi tersebut setiap kelompok diminta untuk dapat mempraktekkan proses penerimaan penyelesaian sengketa dari awal penerimaan permohonan sampai permohonan di register.

  • Simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa

Pada pelaksanaan simulasi ini setidaknya semua peserta sudah memahami tahapan serta Prosedur yang harus dilakukan dalam penerimaan dan registrasi Permohonan sengketa pemilu.