Lompat ke isi utama

Berita

Dibuka! Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di 101 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti

Dibuka! Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di 101 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti

Selatpanjang - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti memanggil putra-putri terbaik Kepulauan Meranti untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa di 101 Kelurahan/Desa pada Pemilu Tahun 2024.

Adapun Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
    Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
    Penduduk (KTP);
  8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
    tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
    apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
    penuh waktu apabila terpilih.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rekruitmen ini dapat lihat di media sosial Panwaslu Kecamatan masing-masing.