Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis, Diskusi dan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

Bimbingan Teknis, Diskusi dan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

Selatpanjang - Bawaslu Kepulauan Meranti mengikuti Bimbingan Teknis dalam penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)  yang dihadiri oleh Anderson selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dan acara diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, koordinator Sekretariat dan satu orang staf Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi  Riau.

Rusidi Rusdan sebagai ketua Bawaslu Provinsi Riau dalam sambutannya berharap pelaksanaan pemilu dan pengawasannya bisa terintegrasi dalam sistem informasi yang terkoneksi, maka dapat menjadi keunggulan tersendiri . "Menurutnya, aplikasi ini bisa menjadi langkah lanjut mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam mengawasi fungsifungsi (kerja) yang disiapkan KPU dalam hal kepemiluan". ungkapnya saat memberikan sambutan di Pekanbaru , Jum'at (17/07/2020) siang.

Rusidi menilai, “ SIPS bisa menjadi akses keadilan pemilu bagi publik,” jelasnya.Oleh karena itu, Rusidi Rusdan melihat SIPS dapat menjadi simbolisasi kegiatan Bawaslu yang bisa semakin ‘online oriented’ soal pelayanan. Hal itu menurutnya membuat tugas-tugas Bawaslu dapat lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain Rusidi Rusdan sebagai pemateri dalam acara tersebut Tampak Anderson selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan," bahwa, segala keperluan yang terdapat di dalam penyelesaian sengketa harus segera dipersiapkan terutama untuk ruangan penerima permohonan sengketa".ujarnya Sesi dilanjutkan dengan diskusi terkait penggunaan SIPS dan simulasi tata cara penggunaa Aplikasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Syamsurizal selaku kordiv Penyelesain Sengketa Bawaslu Kepulauan Meranti yang juga sebagai peserta pada acara tersebut menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pada tahapan pilkada tahun 2020 oleh Bawaslu Kepulauan Meranti dapat diketahui oleh masyarakat melalui media informasi dengan penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan harapannya SIPS dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Bawaslu kepada masyarakat.