Bawaslu Meranti Mengawasi Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022
|
Bawaslu Kepulauan Meranti kembali melakukan pengawasan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan ke I tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Jum’at (25/03/2022).
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga, Romi Indra menyampaikan saran dan masukannya kepada KPU. “Kami menyampaikan saran beberapa hal untuk KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, di antaranya merujuk kepada Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar setiap koordinasi melibatkan pihak lain, dan kami menegaskan agar KPU bisa melakukan sosialisasi secara massif agar hak pilih masyarakat bisa dijaga, termasuk perlu menyambangi komunitas atau kelompok rentan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti”,
"Tugas mengawal data pemilih tersebut sebagaimana dijelaskan dalam amanat UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 104 huruf (e), bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan" kata Romi.
"Untuk terus menjaga kualitas data pemilih tersebut, Bawaslu Kab. Kep Meranti akan terus berupaya melakukan pencermatan data, uji petik dilapangan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Dalam program Bawaslu Meranti yaitu Bawaslu goes school dan Bawaslu Goes to Campus, kami juga mengajak para pemilih pemula dan Milenial untuk mengecek daftar pemilihnya dalam aplikasi yang di buat KPU dan melaporkan ke Bawaslu Meranti apabila belum terdaftar" Ucap Romi
Sebelumnya kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Meranti Abu Hamid. Dalam rapat tersebut hadir Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Meranti beserta jajaran, Koordinator Divisi Pengawasan Humas Dan Hubal Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra dan staf , Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti, Kadisduk Capil, Kakan Kesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Camat Tebing Tinggi, Camat Tebing Tinggi Barat.
Kordiv data Katmuji menyampaikan undang- undang Nomor 10 tahun 2016 dan undang - undang nomor 7 tahun 2017 pasal 58 tentang daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan pertimbangan daftar penduduk potesial pemilih pemilihan dan pasal 204 tentang KPU kabupaten kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terkahir yah di muktahirkan secara berkelanjutan.
"Latar belakang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih. Pendekatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memungkinkan pemilih untuk mengakses setiap saat data pemilih setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik. Disisi lain untuk memudahkan kerja secara teknis secara berkelanjutan dan daftar pemilih dapat terus menerus diperbarui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran data pemilih secara berskala secara terukur kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih yang teridentifikasi dapat di perbaiki" tambah Katmuji.
Edi Candra Kabid Disdukcapil Kepulauan Meranti menyampaikan alangkah bagusnya data pemilih untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Kepulauan Meranti ini agar kiranya nanti kita bisa bekerjasama dan membentuk suatu tim kerja .yang paling penting peran kecamatan, desa atau kelurahan dan yang paling bawah RT dan RT itulah yang tau tentang warganya jadi yang sering terjadi data nya ada orang nya gak ada karena kami kalau mau menghapus data harus menerima laporan dan harus ada bukti A5", pungkasnya***.