Bawaslu Meranti Melaksanakan Pengawasan Langsung Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020
|
Bawaslu Kepulauan Meranti melaksanakan pengawasan langsung pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang dimulai tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020.
Tampak hadir langsung Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Romi Indra, Mohammad Zaki, beserta staf Bawaslu Kepulauan Meranti yang bertugas untuk melakukan pengawasan penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengungkapkan Pengawasan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dalam Pasal 30 huruf a angka 3, Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan yaitu dalam hal ini mengawasi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan calon dan syarat calon. Tentu kami dari Bawaslu Kepulauan Meranti harus memastikan ini, agar hak untuk dipilih setiap warga Meranti yang memenuhi syarat diterima pendaftarannya dengan baik oleh KPU Meranti, KPU juga harus patuh terhadap prosedur dan aturan pendaftaran dan verifikasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga pendaftaran ditutup terdapat 4 (empat) Bacalon yang melakukan pendaftaran di kantor KPU.
Pasangan Calon Hery Saputra., SH – Muhammad Khozin., MA menjadi pendaftar pertama di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, diusung tiga Partai Politik dengan jumlah 9 kursi perlemen (PAN 5 kursi, Demokrat 3 kursi dan Nasdem 1 kursi).
Pasangan Calon H. Muhammad Adil., SH - Asmar merupakan pendaftar kedua, diusung dua Parpol PDI - Perjuangan dan PKB dengan kursi perlemen sebanyak 8 kursi (masing-masing memiliki 4 kursi di DPRD Kepulauan Meranti).
Pasangan Calon ketiga yang mendaftar adalah Mahmuzin – Drs H. Nuriman., MH yang diusung PPP dan Gerindra, dengan dukungan 6 kursi (masing-masing 3 kursi di DPRD Kepulauan Meranti).
Terakhir yang melaksanakan pendaftaran yaitu Pasangan Calon Said Hasyim - Abdul Rauf dengan dukungan 6 kursi (Golkar 4 kursi dan PKS 2 kursi di DPRD Kepulauan Meranti).