Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Meranti Ingatkan KPU Patuhi PKPU Nomor 19

Bawaslu Meranti Ingatkan KPU Patuhi PKPU Nomor 19

SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti mengingatkan kepada Komisi Pilihan Umum (KPU) untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019.
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga Selasa (1/9/2020) besok, menjadi perhatian serius Bawaslu Kepulauan Meranti.

Pasalnya, Bawaslu Kepulauan Meranti telah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kecamatan, bahwa dalam rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilaksanakan sejak Sabtu (29/8/2020) kemarin jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) belum mendapatkan salinan softcopy atau hardcopy seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 12 ayat (11).

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengungkapkan bahwa dalam pasal ini disebutkan, PPS menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

"Hari ini dan besok, tahapan rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kelurahan dan desa. Kami berharap, KPU Kepulauan Meranti dan jajaran adhock KPU mematuhi PKPU 19," tegas Romi Indra, Senin (30/8/2020).

Tentunya lanjut Romi, KPU Kepulauan Meranti juga harus taat asas dalam penyelenggaraan pemilihan diantaranya keterbukaan atau transparansi dan kepastian hukum, bagaimana jajaran pengawas mau memastikan bahwa temuan-temuan coklit yang didapat dan sudah diserahkan dalam bentuk saran perbaikan ke jajaran KPU ditindaklanjuti atau belum, jika hanya salinan rekapitulasi daftar pemilih dalam bentuk rekap angka-angka saja yang diberikan ke PKD, yang tidak terdapat data by name by addressnya.

Selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data, menurut Romi, PPS juga harus mengumumkan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk uji publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

"Bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan saat ini harus dilakukan dengan cara berkesinambungan, mutakhir, akuntabel, dan bertangungjawab," bebernya.
Kemudian, kata Romi, apabila nanti ada proses yang tidak dipatuhi oleh jajaran KPU, maka ini menjadi salah satu bentuk dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata cara. 
"Karena itulah, sebagai bentuk perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI), Bawaslu akan terus mengawasi tahapan pemutakhiran data ini secara melekat. Proses ini akan terus kami awasi sampai proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), agar hak pilih warga negara benar-benar terlindungi," pungkasnya.