Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Meranti Awasi Verifikasi Administrasi Parpol di KPU Kepulauan Meranti

Bawaslu Meranti Awasi Verifikasi Administrasi Parpol di KPU Kepulauan Meranti

Selatpanjang – Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Anggota Romi Indra beserta staf yang tergabung didalam Tim Pengawasan Verifikasi Administrasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 melakukan pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang pada selasa pagi (02/08/2022).

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mengungkapkan sebagaimana diketahui tahapan pendaftaran Partai Politik, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik saat ini sedang berlangsung, dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran Partai Politik yang dimulai tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022, tahapan pendaftaran Partai Politik dimulai tanggal 01 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 02 Agustus sampai dengan 11 September 2022, ucapnya.

“Bawaslu Kepulauan Meranti sesuai dengan amanat Undang-undang 7 tahun 2017 bertugas mengawasi tahapan ini, kami secara kelembagaan sudah menyampaikan surat himbauan kepada KPU Kepulauan Meranti dan Partai Politik yang ada di Kepulauan Meranti agar mengikuti proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Syamsurizal”.
Disisi lain Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menambahkan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses dalam tahapan pendaftaran Partai Politik, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 pengawasan melekat ke KPU Kepulauan Meranti harus dilakukan, “kita pastikan agar proses verifikasi administrasi nantinya yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada. KPU Kepulauan Meranti wajib berlaku adil kepada semua Partai Politik dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, dalam tahapan ini juga melakukan verifikasi administrasi keanggotaan yang diserahkan KPU RI kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berupa daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK, dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam sipol, ucap Romi.

Komisioner KPU Meranti, Divisi Teknis, Herwan saat ditemui mengungkapkan bahwa aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) belum bisa di buka atau di akses dan kami juga masih menunggu informasi atau arahan dari KPU pusat. Pada prinsipnya kami siap untuk melakukan verifikasi administrasi dalam tahapan ini, tim kami udah siap, terdapat help desk KPU Meranti yang bekerja 24 jam dengan skema pembagian sip, terdapat operator Sipol yang siap memeriksa dan memverifikasi data keanggotaan parpol nantinya.

Ketua KPU Meranti, Abu Hamid mengungkapkan pada hari pertama pendaftaran parpol dari 9 Partai Politik yang mendaftar di KPU Pusat terdapat 6 parpol yang sudah 100 % upload persyaratannya ke dalam Sipol, tentu begitu sudah lengkap maka KPU RI akan melanjutkan dengan proses verifikasi administrasi. Sipol yang ada untuk pemilu 2024 lebih cepat aksesnya dibandingkan dengan Sipol Pemilu 2019, sebagaimana diungkapkan ketua KPU RI, Hasyim Asari. Kami berharap juga sinergitas antara KPU Meranti dan Bawaslu Meranti terus terjaga agar pemilu 2024 berlangsung dengan luber dan jurdil dapat mudah terwujud, pungkasnya.
Untuk diketahui pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 merupakan ranah dari KPU Republik Indonesia. Seluruh Partai Politik yang ada di parlemen (DPR RI), atau Parpol peserta pemilu 2019 tidak ada di parlemen, atau parpol yang baru berkewajiban untuk mendaftarkan partainya untuk bisa mengikuti Pemilu tahun 2024. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan Partai Politik.

Turut hadir, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Katmuji, Anwar Basri dan pejabat struktural KPU Meranti beserta staf.

Penulis : Romi/Hendra/Wahid
Editor : Hendra