Bawaslu Kepulauan Meranti Tekankan Keabsahan Data Parpol dalam Pemutakhiran Berkelanjutan
|
SELATPANJANG – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti di aula kantor KPU setempat, Selasa (22/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya keabsahan data dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap proses pemutakhiran.
Sosialisasi tersebut membahas tata cara dan mekanisme pemutakhiran data kepengurusan partai politik pada setiap tingkatan melalui Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Pemutakhiran dilakukan agar perubahan data dan dokumen kepengurusan partai politik tercatat secara akurat dan berkelanjutan.
Pelaksanaan pemutakhiran mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022.
Bawaslu melaksanakan pengawasan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Pedoman tersebut menjadi dasar bagi jajaran Bawaslu untuk mengawasi proses pemutakhiran yang dilaksanakan KPU.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Hafit, menyampaikan masukan kepada KPU dan partai politik mengenai pentingnya keabsahan data serta kepatuhan terhadap prosedur.
“Pergantian kepengurusan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, perlu disampaikan kepada KPU agar setiap perubahan dapat tercatat dalam SIPOL. Perubahan tersebut juga harus didukung data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hafit.
Menurut Hafit, perhatian terhadap keabsahan data sangat penting, terutama bagi partai politik peserta Pemilu 2024. KPU dan partai politik juga perlu menjalankan setiap proses pemutakhiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan dalam PKPU yang menjadi landasan teknis pelaksanaannya.
Hafit menilai pemutakhiran data secara berkelanjutan dapat membantu mengurangi beban verifikasi administrasi ketika tahapan Pemilu dimulai. Pemeriksaan dan pembaruan data dapat dilakukan secara bertahap sejak masa di luar tahapan.
“Dengan pemutakhiran berkelanjutan, pekerjaan verifikasi administrasi yang biasanya menumpuk pada tahapan Pemilu dapat mulai dilakukan secara bertahap sejak masa di luar tahapan. Hal ini memberikan keuntungan secara teknis bagi partai politik dan KPU,” ungkapnya.
Ia berharap setiap partai politik di Kabupaten Kepulauan Meranti memahami mekanisme pemutakhiran dan aktif menyampaikan setiap perubahan data kepada KPU.
“Sosialisasi ini menjadi penting untuk diketahui oleh seluruh partai politik yang ada di Kepulauan Meranti,” tutup Hafit.
Penulis: RA
Editor: Id