Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Kaji Perlindungan Hak Pilih Masyarakat Suku Akit dan Pekerja Migran

Selatpanjang – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti memilih perlindungan hak pilih masyarakat adat Suku Akit dan pekerja migran nonprosedural sebagai fokus pembahasan dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Kedua persoalan tersebut dikaji dari dimensi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah dengan karakteristik khusus. (25 Agustus 2026)

Pemilihan kedua kelompok masyarakat tersebut didasarkan pada fakta empiris yang ditemukan dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai wilayah kepulauan yang menghadapi sejumlah tantangan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kondisi geografis serta mobilitas masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.

Masyarakat adat Suku Akit merupakan salah satu Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti. Masyarakat Suku Akit tersebar di 31 desa pada delapan kecamatan. Sebagian besar tinggal di wilayah pesisir pantai dan sepanjang aliran sungai serta masih menjalankan berbagai tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Sejumlah wilayah tempat tinggal masyarakat Suku Akit relatif sulit dijangkau melalui akses darat. Keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan turut berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia dan akses mereka terhadap berbagai layanan publik.

Selain persoalan geografis, kesadaran terhadap pentingnya administrasi kependudukan juga masih menjadi tantangan. Pemerintah daerah telah berupaya mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan memperbarui dokumen kependudukan masih perlu terus ditingkatkan.

Dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam pemenuhan hak pilih karena menjadi salah satu dasar penyusunan daftar pemilih. Oleh karena itu, keterbatasan kepemilikan maupun pengelolaan dokumen kependudukan dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Jenis pekerjaan yang dijalankan sebagian masyarakat Suku Akit juga menjadi tantangan tersendiri. Pekerjaan sebagai nelayan tangkap serta aktivitas di kawasan hutan bakau menyebabkan sebagian masyarakat harus berpindah-pindah dan meninggalkan tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat berpotensi mengalami kesulitan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan mereka pada hari pemungutan suara.

Selain masyarakat adat Suku Akit, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengkaji perlindungan hak pilih pekerja migran nonprosedural asal Kepulauan Meranti yang bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia dan Singapura.

Sebagian pekerja tersebut berangkat menggunakan visa kunjungan atau visa pelancong yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja. Kondisi ini membuat mereka rentan menghadapi berbagai persoalan, baik dari aspek ketenagakerjaan, perlindungan sosial, maupun hukum di negara tujuan.

Keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah asal serta besarnya peluang memperoleh penghasilan di negara tetangga menjadi sejumlah faktor yang mendorong masyarakat memilih bekerja di luar negeri meskipun melalui jalur nonprosedural.

Pekerja migran nonprosedural asal Kepulauan Meranti umumnya bekerja dalam rentang waktu sekitar 28 hingga 30 hari, menyesuaikan masa berlaku izin kunjungan yang digunakan. Ketika hari pemungutan suara berlangsung, tidak seluruh pekerja dapat kembali ke kampung halaman untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Pada sisi lain, penggunaan hak pilih melalui penyelenggaraan pemilu di luar negeri juga menghadapi kendala. Status keberangkatan, mobilitas pekerjaan, jangkauan layanan pemungutan suara, dan keterbatasan informasi dapat menyulitkan mereka mengakses metode pemilihan yang tersedia.

Berbagai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak pilih masyarakat adat Suku Akit dan pekerja migran nonprosedural perlu dikaji secara lebih mendalam. Kajian dibutuhkan untuk menemukan solusi yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi masyarakat di wilayah kepulauan.

Dalam paradigma pemilu inklusif, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Negara dan penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa perbedaan kondisi geografis, sosial, administratif, maupun pekerjaan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

Melalui Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kajian tersebut dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi yang mendukung penyelenggaraan pemilu yang semakin inklusif, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan hak pilih kepada seluruh warga negara.

Penulis: RA
Editor: Id