Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

SELATPANJANG – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti Sosialisasi Produk Hukum tentang Pendampingan Hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara daring, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang tersebut diikuti oleh pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menjadi narasumber utama. Ia menjelaskan sejumlah ketentuan dan hal penting dalam pelaksanaan pendampingan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Indra menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses hukum tidak selalu berkaitan dengan unsur kesengajaan atau mens rea. Dalam kondisi tertentu, kelalaian atau kealpaan juga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa sejumlah persoalan hukum di lingkungan Bawaslu dapat berawal dari ketidakdisiplinan dalam menjalankan administrasi.

Indra juga menerangkan bahwa pendampingan hukum dilakukan oleh satuan kerja setingkat di atas pihak yang menghadapi persoalan hukum. Bawaslu Provinsi memberikan pendampingan kepada Bawaslu kabupaten/kota, sedangkan Bawaslu RI memberikan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.

Pada sesi diskusi, peserta dari Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan dinamika dan persoalan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, di wilayah masing-masing. Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah pendampingan yang harus dilakukan.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu kabupaten/kota diharapkan semakin memahami tugas dan kewajibannya dalam proses pendampingan hukum, baik dari sisi administratif maupun substantif. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap tahapan pendampingan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.