Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti dan PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kepulauan Meranti Bersama dengan DPC PDI Perjuangan Kepulauan Meranti

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kepulauan Meranti Bersama dengan DPC PDI Perjuangan Kepulauan Meranti

SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kepulauan Meranti di Kantor DPC PDI Perjuangan, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan pendidikan politik, kolaborasi pengawasan, dan kesiapan menghadapi Pemilu 2029.

Kegiatan dibuka oleh Khalid, kader PDI Perjuangan yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menyambut baik kunjungan dan silaturahmi kelembagaan tersebut. Khalid berharap Bawaslu dapat memberikan masukan dan arahan kepada partai politik sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jagdev Singh, menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi dapat menjadi ruang untuk saling bertukar pandangan dan pengetahuan. “Melalui pertemuan konsolidasi demokrasi ini, ke depan kita dapat saling mendukung serta bertukar pendapat dan pengetahuan dalam menghadapi Pemilu 2029,” katanya. Menurutnya, komunikasi antara partai politik dan Bawaslu diperlukan agar proses pencalonan, pengawasan, serta penyampaian laporan pada Pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik, jelas, dan tidak membebani pihak yang menyampaikan laporan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda konsolidasi demokrasi pertama yang dilaksanakan Bawaslu Kepulauan Meranti bersama partai politik. “Ini merupakan kedatangan kami yang pertama ke partai politik. Mudah-mudahan menjadi awal yang baik bagi kita semua dan menjadi suatu kehormatan bagi Bawaslu Kepulauan Meranti,” ujar Syamsurizal.

Syamsurizal menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan merupakan bagian dari upaya Bawaslu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Demokrasi bukan hanya milik partai politik dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilu, tetapi milik seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti,” tambahnya.

Ia juga menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menjalankan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu. Karena itu, Syamsurizal mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga agar penyelenggaraan Pemilu 2029 berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Rio Andika, menambahkan bahwa masa di luar tahapan Pemilu dimanfaatkan untuk membangun hubungan yang baik dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan. “Kesuksesan Pemilu merupakan kolaborasi antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu,” kata Rio.

Dalam pertemuan tersebut, Rio turut menjelaskan pentingnya kesiapan partai politik dalam memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan pada proses pencalonan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Selain itu, Rio memperkenalkan program Kelas Duta Pengawasan yang melibatkan kader Generasi Z dari sekolah dan Generasi Berencana di Kepulauan Meranti sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, M. Hafit, menyampaikan bahwa selain melaksanakan konsolidasi demokrasi, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari tugas kelembagaan pada masa di luar tahapan Pemilu.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Mohd. Nasir, menyambut baik kehadiran jajaran Bawaslu. Ia menyoroti perkembangan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029. Menurutnya, partai politik masih menunggu kejelasan kebijakan lanjutan, termasuk yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Cuncun, mendorong Bawaslu memperkuat pendidikan politik bagi pelajar, terutama siswa kelas XII yang menjadi pemilih pemula. Ia mengusulkan pembentukan pojok pengawasan di sekolah agar para siswa memperoleh ruang belajar yang lebih dekat mengenai demokrasi dan pengawasan Pemilu.

Kader PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Meranti, Suprapto, juga memberikan sejumlah masukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu. Seluruh saran yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Kepulauan Meranti dalam memperkuat pencegahan, pendidikan politik, dan pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029.

konsoldas pdip
konsoldem pdip

Penulis: Zul
Editor: Id
Foto: Rafik