Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Awasi Tes Wawancara PPS

Bawaslu Kepulauan Meranti Awasi Tes Wawancara PPS

Selatpanjang (meranti.bawaslu.go.id) Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait tugas dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS Pemilihan Kepala Daerah, menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pengawasan proses pelaksanaan rekrutmen badan adhoc KPU Kepulauan Meranti tersebut.

Hari ini Rabu (11/3), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti secara melekat mengawasi pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah memenuhi seluruh syarat, mekanisme, tata cara serta prosedur perekrutan seperti yang diamanatkan Undang-undang, Peraturan KPU serta Juknis dan Pedoman yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Romi Indra, SE menyatakan "bahwa dalam melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah membentuk 3 tim pengawasan melekat yang terdiri dari staff Sekretariat Bawaslu. Hal ini sesuai jadwal pelaksanaan tes wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Kepulauan Meranti di Pengumuman Nomor 230/PP.04.2-PU/1410/KPU-Kab/III/2020 Tanggal 08 Maret 2020".

Pengawasan pelaksanaan terkait rekutmen PPS yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ini telah dilakukan sejak dimulainya masa pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, menurut Romi Indra pengawasan di setiap tahapan rekrutmen PPS tidak hanya untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, tetapi juga untuk memastikan para calon anggota PPS merupakan orang yang benar-benar memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara Pemilihan, serta tidak bermasalah terkait integritas, netralitas, serta tak terlibat dalam partai politik tertentu. Jika ada masyarakat menemukan calon anggota PPS yang tidak sesuai ketentuan ia berharap untuk melaporkan ke Pengawas Pemilu terdekat.

Adapun tes wawancara calon anggota PPS oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dimulai pada Hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tasik Putri Puyu, Hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Kecamatan Rangsang, dan Hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kecamatan Pulau Merbau, dan Kecamatan Tebing Tinggi. Yang dilaksanakan dimasing-masing Aula Kantor Camat dan Khusus Kecamatan Tebing Tinggi di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, pelaksanaan tes wawancara tersebut dimulai pada Pukul 08.00 Wib s.d 18.00 Wib.

(Humas Bawaslu Meranti) Editor : Hendra, Zulfikar, Donny Zuliandra, Nurdiana Fotografer : Istimewa.