Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Pidana Pilkada, Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti Rapat Bersama

Bahas Pidana Pilkada, Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti Rapat Bersama

Selatpanjang - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti, melakukan rapat koordinasi di sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Senin (22 Juni 2020), adapun agenda rapat koordinasi ini membahas terkait persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada per tanggal 15 Juni seluruh penyelenggaraan pilkada kembali dilanjutkan tentu kita semua yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu baik dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan juga Kepolisian kembali diberi tanggung jawab untuk mengawal kembali seluruh tahapan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Desember nanti, Tentu Harapan Kami tim sentra Gakkumdu ini bisa bekerja dengan maksimal selalu mengedepankan Persamaan serta Solid dan kompak dalam melaksanakan Tugas nantinya

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Ario Damar mengatakan untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti perlu intervensi dari gakkumdu agar situasi ketentraman ketertiban masyarakat (trantibmas) kondusif. Perlu juga dilakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN, dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan. Akun – akun media sosial yang tidak bertanggung jawab diluar yang didaftarkan di KPU juga berdampak terhadap kamtibmas, Preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada msyarakat dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana. 3 (tiga) pilar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus berjalan harmonis dan komunikatif.

Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH, MH menyampaikan kegiatan rapat koordinasi seperti ini sangat baik dilaksanakan, Hukum harus diteggakkan, Negara kita Negara hukum. Tentu saja dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pilkada dan menjadikan status tersangka dengan alat bukti yang kuat, dapat juga disampaikan bahwa dari Kejaksaan Agung menyampaikan upaya preventif (pencegahan) juga harus dilakukan, dan dalam melakukan penindakan pidana pilkada tentu harus ada payung hukum dengan tujuan yang sama, untuk meneggakkan hukum itu sendiri, dan sosialisasi diperkuat. Terkait dengan tangkap tangan dugaan money politik akan kita telusuri lebih lanjut, dalam KUHP ruang itu disebutkan.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyebutkan ada beberapa norma pasal yang diatur dalam Undang – Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur terkait dengan dugaan tindak pidana yang dapat diproses sebelum penetapan Calon, diantaranya seperti mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin mendagri, kemudian terkait dengan penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan yang dilakukan kepala daerah yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon, sanksi yang dapat dikenakan juga berat selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administrasi apabila dilakukan petahana yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten. Tentu himbauan ini harus kita sampaikan, Bawaslu Kepulauan Meranti sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk pencegahannya.

Untuk diketahui sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari Unsur Bawaslu Kepulauan Meranti, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Sentra Gakkumdu Kabupaten berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilihan di Wilayah Kabupaten. tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH, MH. Dari unsur kepolisian dihadiri Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ario Damar, S.IK, SH, Kanit Tipiter Polres Rahmad Wahyudi, SH, Ps. Kanit Tipidum Polres T. Erick Ghazali, SH bersama anggota Polres yang tergabung di sentra Gakkumdu. Dari unsur Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Romi Indra, M. Zaki, Korsek Eri Gunawan dan Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Gakkumdu.